Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui BASYARNAS: Efektivitas dan Tantangannya
Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, BASYARNAS, Arbitrase SyariahAbstract
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam transaksi berbasis prinsip syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga arbitrase yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASYARNAS memiliki keunggulan berupa proses penyelesaian sengketa yang cepat, bersifat rahasia, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Namun, efektivitas BASYARNAS masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap arbitrase syariah, keterbatasan kekuatan eksekutorial putusan arbitrase, serta kurangnya kesepakatan para pihak untuk menggunakan mekanisme arbitrase. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sosialisasi, dan sinergi antar lembaga guna mengoptimalkan peran BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.








