Analisis Hukum Pembiayaan Bermasalah pada Produk Cicil Emas (Studi Kasus pada Bank Syariah Indonesia KCP Ciledug)
Keywords:
Hukum Islam, Pembiayaan Bermasalah, Cicil Emas, Bank Syariah IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas analisis hukum pembiayaan bermasalah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ciledug. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan BSI dalam menangani pembiayaan bermasalah serta menganalisis status kepemilikan emas apabila terjadi pembiayaan bermasalah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif, sosial, dan yuridis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dokumentasi, serta analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk cicil emas berpotensi menimbulkan pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) yang dapat menurunkan kesehatan bank, memengaruhi likuiditas, serta berdampak negatif pada profitabilitas. Status kepemilikan emas belum sempurna (ghairu taam) hingga cicilan lunas, sehingga risiko terhadap emas ditanggung bersama antara bank dan nasabah. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy).