HUKUM BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM

Authors

  • Sufriadi Pulungan Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Ahmad Misbakh Zainul Musthofa Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

hukum bayi tabung, bayi, inseminasi, dokter

Abstract

Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah kekinian mengenai bayi tabung yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dengan hasil analisis temuan bahwa secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memiliki dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah,dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain. Pandangan penulis tentang bayi tabung bahwa boleh saja asalkan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan juga yang menanganinya adalah dokter yang ahli dari kaum wanita tidak boleh dan lawan jenis (laki – laki).  (Muh.Idris, 2019)

Published

2021-12-15

How to Cite

Pulungan, S., & Zainul Musthofa, A. M. (2021). HUKUM BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 2(2), 17–24. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/65