MUDHARABAH DALAM PRESPEKTIF TAFSIR AHKAM HADITS MUAMALAH
Keywords:
Mudharabah, Maqosyid, Al-QuranAbstract
Setiap orang memiliki visi yang unik tentang apa yang ingin mereka capai, yang tidak normal dan tidak membeda-bedakan, proses pencapaian tujuan Maqosyid juga heterogen, tidak mungkin memisahkan setiap orang dari pekerjaannya, apakah itu sakit atau tidak. ukrowi, dan tujuannya (maqosyid). Mudharaba, atau kerja sama antara dua orang atau lebih dalam keadaan tertentu, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hal ini di dunia Islam. Akibatnya, adalah umum untuk menemukan ayat ayat dalam AlQur'an dan Hadits yang mendukung perdagangan dan bisnis, dan Islam sangat jelas bahwa tidak ada yang menghalangi perdagangan yang adil dan penerapan hukum. Kajian hadits mudharabat ahkam dalam penelitian ini menggunakan teknik kualitatif untuk melihatnya dari perspektif tafsir muamalah, yang telah banyak dikaji dalam kaitannya dengan terbitan lain. Ayat-ayat yang berkaitan dengan mudharabah juga dimasukkan dalam penelitian ini. Transaksi keuangan atau investasi berbasis kepercayaan adalah apa yang dimaksud dengan kontrak mudharabah. Ada beberapa jenis akad Mudharabah, tetapi masing-masing harus mengikuti prinsip-prinsip Syariah dan deklarasi berdasarkan Al-Qur'an,AsSunnah, Ijma, dan Qiyas.