GADAI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADIST AHKAM MUAMALAH

Authors

  • Lilis Hamani
  • Anggi Irawan

Keywords:

Rahn, Tafsir, Hadits, Pegadaian Syariah

Abstract

Premis artikel ini adalah bahwa hukum Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis, termasuk hukum ekonomi yang dikenal sebagai Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari apa yang dipikirkan oleh para ahli dalam wacana interpretasi QS. Al-baqarahayar 283, dan untuk menentukan apakah penafsiran QS benar. Dengan gagasan Rahn di lembaga-lembaga pegadaian Syariah, lihat Al-baqarah ayat 283. Penelitian perpustakaan adalah metode yang digunakan. Menurut temuan penyelidikan ini, 1. Rahn diwajibkan oleh Pasal 1150 KUH Perdata untuk menciptakan produk yang menunjukkan bahwa sepotong nilai properti dalam istilah syariah "menjadi jaminan utang, sehingga memungkinkan untuk mengambil semua atau sebagian dari utang dari mana barang itu berasal." Dalam surat Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 283, ayat tersebut para ulama salaf berkata gadai syariah tidak dilakukan kecuali di jalan, tetapi pada umumnya para ulama berpendapat bahwa isi ayat ini tidak memerlukan jaminan untuk dibolehkan ke bepergian, muamalah deliningan transaksi tidak secara tunai, Juga tidak ada yang bisa digunakan sebagai peinulis. Ayat ini hanya menyinggung keadaan di mana kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan menawarkan jaminan, yang merupakan elemen kunci. dua). Fatwa Nasional Syariah Deiwan nomor: 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002, dirujuk dalam praktik gadai selama masa gadai Syariah. Meski secara resmi, pembahasan Rahndan mengacu pada Peraturan OJK nomor 31/Pojk.05/2016 tentang perusahaan Peirgadaian, diklaim bahwa masalah yang dihadapi adalah salah satu prinsip syariah.

Published

2022-12-15

How to Cite

Hamani, L., & Irawan, A. (2022). GADAI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADIST AHKAM MUAMALAH. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 3(2), 1–14. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/315