Analisis Perilaku Konsumen Barang Yang Belum Dibayar Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia
Keywords:
Jual Beli, konsumsi, perilaku konsumenAbstract
Penelitian ini membahas praktik jual beli yang terjadi di Supermarket Benny Mart Poris, di mana konsumen mengonsumsi barang sebelum dilakukan pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak adanya ijab qabul yang jelas antara penjual dan pembeli, padahal dalam prinsip jual beli menurut syariat Islam harus berlandaskan asas antarradin (suka sama suka) dan adanya keridhaan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum normatif dan menghubungkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, jual beli dengan cara mengonsumsi barang sebelum dibayar diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama, karena termasuk dalam kategori jual beli bai’ al-mu’athah (jual beli tanpa lafadz ijab qabul). Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, praktik ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1458 yang memperbolehkan terjadinya jual beli dengan kesepakatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keberatan dari pihak supermarket, sehingga praktik ini menjadi makruh karena tidak memenuhi prinsip keridhaan di antara kedua belah pihak.