Praktik Jual Beli Secara Borongan Prespektif Sayyid Sabiq
Keywords:
Sayyid Sabiq, Borongan, Jual BeliAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli Borongan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, objek barang yang dijual yaitu hasil kebun yang masih berupa benih di sawah, yang menjadi masalah dalam jual beli ini yaitu adanya jual beli yang masih belum terdeteksi keberadaan objek yang dijual, tapi sudah melakukan transaki diawal dengan sistem Borongan yang penaksiranya hanya dilihat dari luasnya tanah yang di tanami padi misalnya. Dalam penjelasan dari kutipan Fiqih As-Sunnah karangan Sayyid Sabiq juga berpendapat bahwasanya, jual beli merupkan kegiatan muamalah yang diperbolehkan, dan akan menjadi haram atau makruh jika terdapat praktik yang tidak diperbolehkan dalam syariat. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hukum islam terhadap jual beli Borongan dan untuk mengetahui bagaimana prespektif sayyid sabiq terhadap jual beli Borongan. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli secara borongan yang dilakukan oleh banyaknya masyarakat terdapat beberapa unsur yang dilarang, yaitu jual beli sistem taksiran dimana menimbulkan ketidakjelasan dalam kualitas dan kuantitas barang yang akan dijual. Dalam prespektif Sayyid Sabiq yang mengambil kiasan dari contoh jual beli orang terdahulu yang dilarang salah satunya yaitu jual beli wol yang masih ada dipunggung kambing kibas, Dimana barang yang dijual masih belom tambak bentuknya sehingga dapat merugikan pembeli karena tidak jelas kualitas dan kuantitas