Analisis Praktik Orderan Fiktif Guna Mencairkan Limit Paylater (Gesek Tunai) Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 Tentang Akad Jual Beli

Authors

  • Mariyana Fernanda Titania Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Rina Susanti Abidin Bahren Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Munjir Tamam Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Gesek Tunai, Orderan Fiktif, Fatwa DSN-MUI, Jual Beli

Abstract

Penelitian ini membahas praktik orderan fiktif guna mencairkan limit Paylater (gesek tunai/gestun) yang marak di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Kredivo. Praktik ini dilakukan dengan merekayasa transaksi jual beli agar saldo Paylater dapat dicairkan menjadi uang tunai, padahal barang tidak benar-benar berpindah tangan. Penelitian ini meninjau fenomena tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 tentang akad jual beli. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris melalui observasi, wawancara dengan pelaku (seller dan customer gestun), serta dokumentasi bukti transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gestun mengandung unsur gharar karena objek akad hanya rekayasa, sehingga akad jual beli tidak sah menurut fatwa. Oleh karena itu, praktik ini dilarang dalam perspektif hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-12-15

How to Cite

Mariyana Fernanda Titania, Bahren, R. S. A., & Munjir Tamam. (2023). Analisis Praktik Orderan Fiktif Guna Mencairkan Limit Paylater (Gesek Tunai) Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 Tentang Akad Jual Beli. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 4(2), 45–52. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/782