TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP METODE IJAROH DALAM ISLAM

Authors

  • Septa Novda
  • Rina Susanti Abidin Bahren

Keywords:

Metode Ijarah, Tafsir Hadist Muamallah, Perspektif Islam

Abstract

Metode akad ijarah adalah transaksi yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat dengan cara mendapatkankimbalan setelah melakukan suatu aktivitas sesuai dengan kesepatan diantara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan akad ijarah, seorang pemilik barang boleh mempekerjakan atau memberi sewa dengan cara menjelaskan terlebih dahulu spesifikasi kerja, waktu, upah dan lainnya. Tujuan dari akad ijarah yaitu untuk memberikan penghargaan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi kasus kepustakaan (Library Research). Penelitian Library research merupakan penelitian yang menyelidiki, menggunakan, mengambarkan dan menjelaskan berbagai literatur guna untuk menelaah tafsir hadis ahkam muamallah terhadap metode ijarah dalam islam. Studi pustaka yang digunakan yaitu menggunakan data yang bersumber dari buku, artikel, jurnal dan skripsi yang sesuai dengan topik penelitian. Sedangkan untuk datanya yaitu mengguanakan teknik content analysis, yaitu metode yang menggunakan untuk mengetahui suatu kesimpulan dari suatu teks. Adapun teknik untuk mengumpulkan datanya yaitu dengan cara pelacakan lafaz yang terdapat dalam matan hadis, penelitian dari segi kualitas dan kredibilitas para perawi dan melihat dari berbagai penjelasan hadist yang berkaitan tentang ijarah dalam perspektif hadist ahkam muamallah.

Published

2022-12-15

How to Cite

Novda, S., & Bahren, R. S. A. (2022). TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP METODE IJAROH DALAM ISLAM. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 3(2), 33–42. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/318