MEDIASI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • Maghfira Izni Ramadhani Ilyas
  • Munjir Tamam

Keywords:

Mediasi, Mediator, Sengketa

Abstract

Mediasi merupakan proses negosiasi terstruktur di mana orang independen, yang dikenal sebagai mediator, membantu para pihak untuk mengidentifikasi dan menilai opsi dan menegosiasikan kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Mediasi merupakan alternatif bagi hakim untuk menjatuhkan putusan kepada para pihak. Lalu bagaimana segala perkara diselesaikan dan diajukan di pengadilan, atau ada perkara tertentu yang dapat dibereskan melalu proses mediasi? Dalam prosedur mediasi selama masalah tersebut masih dikehendaki oleh kedua belah pihak dan untuk mencapai kesepakatan Bersama yaitu saling terpeliharanya hubungan yang baik antara kedua belah pihak lalu tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami mediasi sebgai sarana mediator dalam penyelesaian sengketa Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang menggunakan data-data berupa buku-buku, artikel-artikel dan undang-undang serta literatur lainnya yang berkaitan dengan judul jurnal ini. Mediasi dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ketika semua pihak dapat sepakat dan dapat diselesaikan secara sepenuhnya dalam proses mediasi baik di dalam institusi Pengadilan atau di luar Pengadilan.

Published

2022-06-15

How to Cite

Maghfira Izni Ramadhani Ilyas, & Munjir Tamam. (2022). MEDIASI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 3(1), 36–44. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/309