Analisis Force majeure Pada Sita Jaminan Akad Murabahah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt)
Keywords:
force majeure, akad murabahah, jaminanAbstract
Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan pembelian barang oleh bank kemudian dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi kegagalan pembayaran oleh nasabah yang mengakibatkan pelaksanaan sita jaminan. Pandemi COVID-19 seringkali dijadikan alasan Force majeure oleh nasabah untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam akad. Kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt menjadi studi yang relevan untuk menganalisis penerapan force majeure dalam akad murabahah terkait sita jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perjanjian murabahah dengan alasan force majeure serta menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data dikumpulkan dari dokumen-dokumen hukum, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis konten terhadap putusan pengadilan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan pembatalan akad murabahah karena syarat dan rukun perjanjian telah terpenuhi. Hak tanggungan yang telah diikat secara hukum tidak dapat dibatalkan tanpa surat penangguhan dari pengadilan. Selain itu, pandemi COVID-19 tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk membatalkan kewajiban nasabah karena force majeure dalam kasus ini tidak terbukti secara hukum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016, dimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan force majeure dalam akad murabahah dan implikasinya terhadap praktik hukum perbankan syariah.