TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM

Authors

  • Inayah Wafiq Azizah
  • Munjir Tamam

Keywords:

Jual beli, online, Hukum Islam

Abstract

Jual beli berupakan bentuk dasar dari aktivitas ekonomi manusia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Internet sebagai suatu media informasi yang banyak digunakan atau dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, salah satunya aktivitas perdagangan. Kegiatan perdagangan yang memanfaatkan internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau biasa disebut perdagangan online. Perdagangan online diartikan sebagai proses jual beli barang yang dilakukan melalui internet. Dalam praktek pelaksanaan jual beli secara online menimbulkan beberapa permasalahan. Semisal dari segi pembeli yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran dari barang atau jasa yang sudah dibelinya, akan tetapi pembeli tidak melakukan pembayaran. permasalahan yang akan diambil adalah Bagaimana hukum jual beli online menurut perspektif islam? dan bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif hadits. Jika ditinjau dari sumber data yang telah diperoleh maka penelitian ini termasuk kategori penelitian pustaka (Library Research). Dalam transaksi jual beli ada hal yang harus dipenuhi yaitu suka sama suka. Dengan demikian apabila rusaknya kualifikasi ini akan menyebabkan batalnya suatu akad. Ulama fikih juga telah dengan jelas membahas sebab – sebab yang dapat melemahkan keadaan suka sama suka (antaradhin). Dalam islam melakukan bisnis online itu diperbolehkan, selagi dalam bertransaksinya tidak ada unsur-unsur yang dilarang. Seperti riba, kedzaliman, monopoli serta penipuan.

Published

2022-12-15

How to Cite

Azizah, I. W., & Munjir Tamam. (2022). TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 3(2), 54–63. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/320