Sengketa Bisnis Syari’ah oleh Lembaga Arbitrase Syariah

Authors

  • Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

BASYARNAS, arbitrase syariah, penyelesaian sengketa

Abstract

Basyarnas atau yang biasa kita sebut dengan badan arbitrase syari’ah nasional adalah salah satu lembaga arbitrase yang memilliki leluasa kekuasaan dalam menyelesaikan sengketa bisnin brbasis syari’ah. Basyarnas dapat dijadikan salah satu pilihan bagi pihak yang bersengketa bersengketa sesuai prosedur basyarnas, dengan mengajukan klausa arbitrase. Penyelesaian sengketa dari lembaga basyarnas terdiri dari dua dasar hukum yang digunakan yaitu dasar hukum islam yang ketetapanya sesuai dengan al-qur’an, as sunnah dan ijma’ul ulama seperti yang tertera dalam uu no 30 tahun tahun1999 yang menerangkan tentang penyelesaikan sengketa arbitrase bahwa sk mui dan fatwa dsn-mui mereka berkomitmen bahwasanya penyeselesaian harus sesuai prosedur basyarnas. Factor penunjang yang memudahkan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga basyarnas yaitu karena para arbiter berkompeten pada bidangnya masing-masing. Sedang farctor penghambat dalam penyelesaian sengketa melalui basyarnas ketika ada ketidak puasan pihak ketiga, ketidak puasan pihak tereksekkusi, adanya keinnginan pihak lawing untuk peninjauan kembali (pk), putusan yang kurang di mengerti dan objek yang akan disita ternyata hak milik negara.

Published

2023-06-15

How to Cite

Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar. (2023). Sengketa Bisnis Syari’ah oleh Lembaga Arbitrase Syariah. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 4(1), 34–40. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/757