Studi Komparatif Penyelesaian Sengketa Murabahah Antara Basyarnas Dan Pengadilan Agama
Keywords:
Murabahah, Penyelesaian Sengketa, BASYARNAS, Pengadilan Agama, Arbitrase SyariahAbstract
Perkembangan pembiayaan murabahah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan yang turut diiringi dengan munculnya berbagai sengketa antara para pihak. Penyelesaian sengketa murabahah secara normatif dapat ditempuh melalui dua mekanisme utama, yaitu jalur non-litigasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan jalur litigasi melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan mekanisme, kewenangan, kekuatan hukum putusan, serta efektivitas penyelesaian sengketa murabahah pada kedua lembaga tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASYARNAS memiliki keunggulan dalam aspek efisiensi waktu, biaya, serta sifat penyelesaian yang lebih privat dan fleksibel, sedangkan Pengadilan Agama memiliki kekuatan eksekutorial yang lebih kuat dan jangkauan kelembagaan yang lebih luas. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa tumpang tindih kewenangan dan perbedaan interpretasi terhadap klausul pilihan forum dalam akad murabahah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antar lembaga guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.








