Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Sebuah Organisasi/Perusahaan

Authors

  • Affihi Rahmatika Institut Daarul Quran Jakarta
  • Anggi Irawan Institut Daarul Quran Jakarta

Keywords:

Ekonomi Syariah, Manajemen sumber daya manusia, Perusahaan/Organisasi

Abstract

Dalam era manajemen modern, seringkali pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) hanya berfokus pada efisiensi ekonomi dan pencapaian keuntungan semata, yang terkadang mengabaikan aspek etika, spiritualitas, dan keadilan yang komprehensif. Padahal, manusia sebagai aset utama organisasi memiliki dimensi spiritual dan sosial yang memerlukan pendekatan lebih luas guna menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep bagaimana praktik Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dalam sebuah perusahaan/organisasi dari sisi perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui analisis buku referensi, dan jurnal-jurnal ilmiah yang relevan dari topik yang diambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MSDM dalam perspektif Ekonomi Syariah tidak hanya mengedepankan produktivitas teknis, tetapi juga integritas moral berdasarkan nilai-nilai Tauhid. Penerapan Maqasid Syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dalam manajemen SDM terbukti memberikan dampak positif pada produktivitas organisasi melalui sistem kompensasi yang adil, motivasi kerja berbasis ibadah, dan peningkatan loyalitas karyawan. Integrasi nilai-nilai seperti Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah dalam proses rekrutmen hingga evaluasi kinerja menciptakan harmoni antara kepentingan organisasi dan kesejahteraan individu, sehingga mendukung keberlanjutan organisasi secara jangka panjang.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-06-15

How to Cite

Affihi Rahmatika, & Irawan, A. (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Sebuah Organisasi/Perusahaan. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 5(1), 12–21. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1127