Analisis Hukum Jual Beli Online Yang Menggunakan Gambar Milik Orang Lain Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Keywords:
Hak Cipta, Jual Beli Online, E-Commerce, Gambar Digital, Pelanggaran HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik jual beli online di Indonesia, yang turut memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya terkait penggunaan gambar milik orang lain tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penggunaan gambar dalam jual beli online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan library research, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gambar tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, praktik ini juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak mencerminkan kondisi produk yang sebenarnya. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum serta penegakan hukum untuk melindungi hak cipta di era digital.








