Perbandingan Pembiayaan KPR Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam Perspektif Risiko
Keywords:
KPR Syariah, Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah, Risiko Pembiayaan, Perbankan SyariahAbstract
Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) pada perbankan syariah umumnya menggunakan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang masing-masing memiliki karakteristik risiko yang berbeda. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan pembiayaan KPR dengan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam perspektif risiko, baik dari sisi bank maupun nasabah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur berupa jurnal ilmiah, buku, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang relevan dengan pembiayaan KPR syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad Murabahah memiliki risiko pembiayaan yang relatif lebih rendah bagi bank karena kepastian margin dan struktur akad yang bersifat jual beli, namun menempatkan nasabah pada risiko beban pembayaran tetap dalam jangka panjang. Sementara itu, akad Musyarakah Mutanaqisah mengandung risiko yang lebih dinamis bagi bank dan nasabah karena berbasis kemitraan, di mana risiko kepemilikan, fluktuasi nilai aset, serta pembagian keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Meskipun demikian, MMQ dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan dan risk sharing dalam ekonomi syariah. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan pembiayaan KPR syariah yang berorientasi pada manajemen risiko dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.








