Hukum Kembalian Uang dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Anggi Irawan Institut Daarul Quran Jakarta
  • Rizki Dwi Anggraini Institut Daarul Quran Jakarta
  • Syafira Institut Daarul Quran Jakarta

Keywords:

Hukum Kembalian Uang, Jual beli, Fiqh Muamalah, Maqashid Al Syariah, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Praktik kembalian uang dalam transaksi jual beli merupakan fenomena yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun kerap menimbulkan persoalan hukum ketika penjual tidak mengembalikan uang secara utuh atau menggantinya dengan barang tanpa persetujuan pembeli. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena menyangkut hak kepemilikan, keadilan, dan kerelaan para pihak dalam akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kembalian uang dalam transaksi jual beli berdasarkan prinsip fiqh muamalah, maqashid al-shariah, serta implikasi hukumnya dalam praktik ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan kepustakaan, dengan menelaah sumber hukum primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, kaidah fiqh, serta sumber hukum sekunder berupa literatur hukum ekonomi syariah, fatwa, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang kembalian merupakan bagian dari harga yang secara hukum tetap menjadi hak pembeli dan tidak boleh dialihkan tanpa adanya kerelaan dan akad baru yang sah. Dari perspektif maqashid al-shariah, praktik penguasaan uang kembalian secara sepihak bertentangan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal) dan prinsip kemaslahatan. Implikasi hukum dari kajian ini menegaskan bahwa pengembalian uang kembalian secara utuh merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus ditegakkan untuk mewujudkan transaksi jual beli yang adil, beretika, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-12-15

How to Cite

Anggi Irawan, Rizki Dwi Anggraini, & Syafira. (2024). Hukum Kembalian Uang dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Ekonomi Syariah . AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 5(2), 108–115. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1142