Perlindungan Hukum Bagi Penjual dalam Transaksi Akad Istishna Pada Pelaku Usaha Desain (Studi Kasus Di Perusahaan Percetakan Istiqlal Printing)

Authors

  • Fajar Alfarizky Saffaryan Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Anggi Irawan Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Abdul Muiz Nuroni Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Akad Istishna, Perlindungan Hukum, Jual Beli, Usaha Percetakan, Wanprestasi

Abstract

Pada dasarnya berdasarkan perjanjian maka terciptalah hak dan keistimewaan para pihak yang terlibat dalam akad jual beli, salah satunya adalah akad jual beli. Bai al-Istishna atau disebut akad istishna adalah akad jual beli berupa pemesanan produksi suatu barang tertentu dengan kriteria dan syarat-syarat tertentu yang disepakati antara pembeli (Pembeli/Mustasni) dan konsumen (Pembuat/Sani') Pembuatan barang khusus di atas pesanan pertama, seperti pesanan pembuatan jasa desain, cetak banner, mug, stiker dan lain-lain. Dalam pembahasan kali ini, penulis fokus pada pengusaha dibidang percetakan, perusahaan perseorangan, dibandingkan pabrik besar. Hasil observasi yang dilakukan di Wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yaitu terhadap beberapa percetakan banner, kasus ini sering terjadi antara pembeli banner dengan penerima pesanan sehingga menimbulkan konflik dalam transaksinya. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli banner di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi penjual dalam transaksi akad istishna, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan mengetahui cara mengatasi permasalahan yang terjadi karena pembatalan kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan) dan penelitian kepustakaan melalui pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pembatalan akad yang telah disepakati antara pemesan barang dan penjual sering terjadi pada saat barang yang dipesan dalam keadaan baik diproduksi, sebelum produksi dan sebagian sudah diproduksi. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, baik dari pihak pembeli dan penjual itu sendiri. Pemutusan kontrak sah suatu usaha percetakan printing hanya dapat dilakukan secara lisan. Artinya merugikan kedua belah pihak, karena yang terjadi selama ini pembayarannya hanya dengan kwitansi, jika tidak mengenal orang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-15

How to Cite

Fajar Alfarizky Saffaryan, Anggi Irawan, & Abdul Muiz Nuroni. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Penjual dalam Transaksi Akad Istishna Pada Pelaku Usaha Desain (Studi Kasus Di Perusahaan Percetakan Istiqlal Printing). AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 6(2), 71–81. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1196