Konstruksi Hukum Terhadap Perjudian Online pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Mahmud Fadhillah Dzakky Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Anggi Irawan Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Hisyam Asyiqin Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Judi Online, UU ITE, Penegakan Hukum

Abstract

Perjudian merupakan fenomena sosial yang terus berkembang dan menjadi permasalahan serius dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, praktik perjudian mengalami transformasi menjadi perjudian online yang memanfaatkan media elektronik. Judi online tidak hanya mengandung unsur taruhan yang bersifat untung-untungan, tetapi juga berpotensi merusak moral dan menimbulkan berbagai dampak sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum terhadap perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk mengidentifikasi kelemahan dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris, dengan pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta pendekatan empiris melalui wawancara untuk mengetahui praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penanganan kasus perjudian online, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seringkali membutuhkan bantuan dari lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang berdampak pada lamanya proses penyidikan. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memberantas perjudian online. Namun, diperlukan upaya berkelanjutan dan kerja sama antar berbagai pihak agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-15

How to Cite

Mahmud Fadhillah Dzakky, Anggi Irawan, & Hisyam Asyiqin. (2025). Konstruksi Hukum Terhadap Perjudian Online pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 6(2), 101–111. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1199

Most read articles by the same author(s)