Perlindungan Hak Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Maqashid Syariah di Sektor Industri Halal

Authors

  • Fawwas Raihan Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Hukum Kembalian Uang, Jual Beli, Fiqh Muamalah, Maqashid Al-Shariah, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Industri halal dunia kini tumbuh dengan cepat, namun perhatian utama masih terfokus pada sertifikasi kehalalan produk secara materiil, sementara aspek keadilan proses produksi dan kesejahteraan pekerja (thayyiban) kerap diabaikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hak-hak pekerja perempuan di sektor industri halal melalui perspektif Maqashid Syariah. Metode yang dipakai adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengumpulkan data dari literatur klasik dan kontemporer tentang Maqashid Syariah, regulasi ketenagakerjaan, serta standar industri halal.Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perempuan dalam industri halal meliputi lima pilar kemaslahatan (Al-Dharuriyyat al-Khams). Pertama, Hifz an-Nafs dan Hifz an-Nasl menuntut perusahaan menjamin keselamatan kerja serta hak reproduksi seperti cuti hamil dan menyusui. Kedua, Hifz al-Mal menekankan keadilan upah dan penghapusan diskriminasi ekonomi. Ketiga, Hifz al-ʿAql dan Hifz ad-Din menuntut lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual serta tersedianya fasilitas ibadah. Kesimpulannya, makna “halal” dalam industri seharusnya melampaui sekadar ketiadaan unsur haram pada produk; ia juga harus mencakup perlakuan yang manusiawi dan adil terhadap pekerja perempuan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi standar industri halal dengan mengintegrasikan prinsip Maqashid Syariah ke dalam sistem jaminan produk halal untuk mewujudkan ekosistem ekonomi Islam yang lebih menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-15

How to Cite

Fawwas Raihan. (2025). Perlindungan Hak Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Maqashid Syariah di Sektor Industri Halal. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 6(2), 60–70. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1195