Fenomena Thrifting dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Konsumsi Berkelanjutan
Keywords:
Thrifting, Ekonomi Syariah, Konsumsi Berkelanjutan, Sustainable FashionAbstract
Fenomena thrifting dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya di kalangan generasi muda. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai alternatif konsumsi yang lebih ekonomis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan dalam industri fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena thrifting dalam perspektif ekonomi syariah dan konsumsi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan mengkaji berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik yang relevan dengan topik thrifting, ekonomi syariah, dan sustainable fashion. Hasil kajian menunjukkan bahwa thrifting memiliki potensi untuk mendukung praktik konsumsi berkelanjutan karena dapat memperpanjang masa pakai produk fashion serta mengurangi limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Selain itu, dalam perspektif ekonomi syariah, thrifting dapat dipandang sejalan dengan prinsip moderasi dalam konsumsi, penghindaran perilaku berlebihan (israf), serta pemanfaatan sumber daya secara bijak selama praktik tersebut dilakukan secara jujur, transparan, dan memperhatikan aspek kebersihan serta kelayakan produk. Oleh karena itu, thrifting dapat menjadi salah satu bentuk konsumsi yang tidak hanya ekonomis dan ramah lingkungan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dalam ekonomi syariah.








