Fenomena Thrifting dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Konsumsi Berkelanjutan

Authors

  • Fawwas Raihan Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Thrifting, Ekonomi Syariah, Konsumsi Berkelanjutan, Sustainable Fashion

Abstract

Fenomena thrifting dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya di kalangan generasi muda. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai alternatif konsumsi yang lebih ekonomis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan dalam industri fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena thrifting dalam perspektif ekonomi syariah dan konsumsi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan mengkaji berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik yang relevan dengan topik thrifting, ekonomi syariah, dan sustainable fashion. Hasil kajian menunjukkan bahwa thrifting memiliki potensi untuk mendukung praktik konsumsi berkelanjutan karena dapat memperpanjang masa pakai produk fashion serta mengurangi limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Selain itu, dalam perspektif ekonomi syariah, thrifting dapat dipandang sejalan dengan prinsip moderasi dalam konsumsi, penghindaran perilaku berlebihan (israf), serta pemanfaatan sumber daya secara bijak selama praktik tersebut dilakukan secara jujur, transparan, dan memperhatikan aspek kebersihan serta kelayakan produk. Oleh karena itu, thrifting dapat menjadi salah satu bentuk konsumsi yang tidak hanya ekonomis dan ramah lingkungan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dalam ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-06-15

How to Cite

Fawwas Raihan. (2025). Fenomena Thrifting dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Konsumsi Berkelanjutan. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 6(1), 44–50. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1173