HUKUM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN ASPEK HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Vandy Adiana Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Hisyam Asyiqin Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

pinjaman online, fintech, riba

Abstract

Pinjaman online atau aplikasi berbasis fintech saat ini sangat banyak di gandrungi oleh semua kalangan, hal ini disebabkan selain proses yang cepat dan mudah juga tidak memerlukan survai. Cukup bermodalkan KTP dan foto diri, pinjaman langsung cair ke rekening si peminjan. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru dalam system perbankan di Indonesia, dan juga dalam Hukum syariat Islam. Dibalik semua kemudahan tersebut masyarakat juga harus memahami dan mengetahui pinjaman online yang terdaftar atau tidak di OJK. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (POJK NO.77/2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI NO. 19/2017), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/2017) hanya mengatur tentang sanksi secara administrasi terhadap para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online. Saat ini sangat banyak aplikasi berbasis fintech atau pinjaman online yang tidak terdaftar, serta belum adanya hukum yang tegas mengatur sistem pinjaman online. Akibatnya banyak para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online yang nakal atau Ilegal. System atau cara penagihan yang tidak sesuai dengan norma norma hukum yang berlaku, juga tidak sesuai dengan konsep muammalah hukum syariah. Sedangkan Islam sangat detail dan tegas dalam membahas persoalan muammalah terutama dalam pinjam meminjam. Dalam hukum syariat Islam sangat tegas dan jelas bahwa Allah SWT sangat melaknat pinjam meminjam yang mengandung unsur riba. Mudahnya dalam mendapatkan pinjaman juga tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mengakibatkan Masyarakat terjerumus kedalam hutang riba.

Published

2021-12-15

How to Cite

Adiana, V., & Asyiqin, H. (2021). HUKUM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN ASPEK HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 2(2), 37–50. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/68