PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN VIRUS COVID-19 DI INDONESIA
Keywords:
Pelanggar Covid-19, Pandangan Hukum IslamAbstract
Penyakit virus covid-19 atau lebih sering disebut virus corona adalah penyakit yang pertama kali ditemukan di wilayah Wuhan negara China, begitu banyak dampak yang dirasakan di seluruh dunia, diantaranya dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan masih banyak lagi dampak yang dirasakan akibat virus ini. Begitu banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam menangani virus covid-19 ini. Diawal tahun kemunculan virus covid-19 pada tahun 2020 pemerintah memberlakukan lock down, dan pembatasan social. Dimana masyarakat Indonesia dianjurkan untuk tetap di dalam rumah, agar tidak terinfeksi virus covid-19. Kemudian pemerintah Indonesia juga mengeluarkan aturan untuk hidup dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak menjalankan aturan yang telah dibuat pemerintah Indonesia. Dalam pandangan Islam peristiwa hal tersebut pernah terjadi pada zaman nabi Muhammad SAW yang disebut dengan tha’un. Jika dianalisa bahwa konsep aturan yang dibuat pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammas SAW, untuk tidak berpergian ketika ada wabah, dan untuk menjalankan kehidupan dengan protokol kesehatan. Dimana ketika ada orang yang melanggar aturan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah maka tidak ada unsur pidana didalamnya, akan tetapi terdapat unsur kemadhorotan ketika seseorang melanggar aturan protokal kesehtan