PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI MEREK DAGANG

Authors

  • Hisyam Asyiqin Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Perlindungan Hukum, Badan Hukum, Hukum Merek

Abstract

Kasus pelanggaran merek yang sering terjadi adalah merek dagang dengan merek dagang baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, akan tetapi dalam pembahasan kali ini kasus yang terjadi sangat berbeda dari biasanya, dikarenakan pelanggaran merek ini terjadi antara nama badan hukum dengan merek dagang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah nama badan hukum pihak lain dapat digunakan sebagai merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan merek dan kemudian dianalisa dengan bahan pustaka. Dan teknik pemgumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research), dengan menghimpun data dari berbagai sumber seperti Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, hasil penelitian dan dianalisa secara keseluruhan dari berbagi sumber tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan pendafataran merek dengan menggunakan nama badan hukum pihak lain yang sudah terdaftar sebagai merek dagang adalah tindakan yang salah, dikarenakan pendafataran tersebut berdasarkan itikad tidak baik, sehingga sudah jelas dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bahwa permohonan harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai merupakan atau menyerpai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

Published

2020-12-15

How to Cite

Asyiqin, H. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI MEREK DAGANG. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 1(1), 17–24. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/18