DUALISME HUKUM PERNIKAHAN DI INDONESIA
Keywords:
pernikahan, KUA, hukum positif, hukum IslamAbstract
Pernikahan merupakan sebuah akad yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, adapun manusia melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk eksistensi sebagai makhluk sosial. Dalam melaksanakan sebuah pernikahan adanya norma yang berlaku menjadi acuan agar terciptanya tujuan menikah itu sendiri, seperti tujuan pernikahann dalam agama Islam yaitu sakinah, mawaddah, warohmah. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, adapun dalam agama Islam pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Akan tetapi sah menikah menurut agama Islam belum tentu sah menurut negara, adapun perbedaannya terletak pada pencatatan nikah yang dibuktikan dengan adanya akta nikah jika seseorang melakukan pernikahan di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) jika beragama Islam. Seriring perkembangan zaman timbulnya menikah tanpa pencatatan perdata atau biasa disebut sebagai nikah siri dipertanyakan sah atau tidaknya pernikahan tersebut, karena sah dalam hukum Islam dan tidak sah dalam hukum positif. Jika itu terjadi muncul permasalahan yang ditimbulkan karena adanya dualisme hukum pada akad dalam pernikahan tersebut, maka melakukan isbat nikah menjadi jalan keluarnya. Demikian dualisme hukum akad tersebut menjadi jelas hukumnya baik secara hukum positif dan juga hukum Islam.