IMPLIKASI ISTRI YANG BEKERJA DI LUAR RUMAH TERHADAP KEWAJIBAN MENGURUS KELUARGA
Keywords:
Wanita, Kewajiban Istri, Nafkah, Keluarga, PaledangAbstract
Peran kaum wanita dalam keluarga memiliki dimensi yang sangat komplek, sebagai istri dari suami dan sebagai ibu dari anak-anak, juga ditambah peranan sebagai buruh yang turut pula memikul tanggung jawab, selain itu adanya kesempatan dan keleluasaan kepada kaum perempuan untuk berkarir, hal ini nyaris menggeser kedudukan yang didominiasi kaum laki-laki, maka tidak aneh kalau ada perempuan karir menggantikan kaum laki-laki sebagai penanggung jawab dalam nafkah rumah tangga. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan istri memilih bekerja di luar rumah di Kampung Paledang Rw 06 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, untuk mengetahui tanggung jawab istri yang bekerja di luar rumah terhadap pemenuhan hak suami dan anak dalam keluarga dan implikasi istri yang bekerja di luar rumah terhadap pemenuhan hak suami dan anak dalam keluarga di Kampung Paledang Rw 06 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa jika suami istri sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya sebagai tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, dengan demikian, tujuan hidup berumah tangga akan terwujud. Akan tetapi jika istri benar-benar bekerja dan menghabiskan waktunya di luar rumah hal ini akan berdampak pada keluarga khususnya pada pemenuhan hak suami dan anak-anaknya. Dari data yang ditemukan menunjukan bahwa yang menjadi alasan istri untuk berkerja yaitu, 1). Tidak terpenuhinya kebutuhan sehari-hari 2). Mengikuti lingkungan 3). Mempunyai potensi untuk bekerja. Sedangkan dalam pemenuhan hak suami dilakukan pada saat istri belum berangkat bekerja dan waktu luang yang disepakati bersama, adapun terhadap anak diantaranya, tanggung jawab pendidikan akidah atau keimanan, akhlak anak, kesehatan, intelektual dan pendidikan sosial. Adapun dampak terhadap pemenuhan hak suami dan anak diantaranya: pertama, terhadap suami, (1) sulit membagi waktu (2) kurang berperan memperhatikan suami. Kedua, terhadap anak, (1) diantaranya terabaikannya anak-anak di rumah, (2) ibu tidak selalu ada pada saat-saat yang penting, (3) tidak semua kebutuhan anak terpenuhi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di dalam Islam yang berkewajiban memenuhi segala kebutuhan hidup atau nafkah keluarga adalah suami, istri diperbolehkan memberi dan membantu dalam memenuhi kebutuhan suami dalam keluarga asalkan tidak melalaikan hak dan keajibannya sebagai istri.