PERWALIAN ANAK AKIBAT HASIL DARI KAWIN HAMIL PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Munjir Tamam Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Kawin Hamil, Perwalian, Zina, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Di bolehkannya kawin hamil kategori boleh. Tidak mesti, seperti yang dianut oleh kehidupan berdasarkan aturan masyarakat serta pendekatan yang dilakukan berdasarkan faktor sosiologis serta psikologis yang ditinjau berdasarkan ikhtilaf dalam ajaran fiqih. Status anak akibat hasil dari kawin hamil bila dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hukum yang telah diutarakan oleh ulama-ulama madzhab. Bahwa anak akibat hasil dari kawin hamil memiliki status keperdataan kepada ayah dan ibu biologisnya. Jadi anak akibat hasil dari kawin hamil mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang disahkan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 99 anak akibat hasil dari kawin hamil adalah anak yang sah yang dilahirkan akibat pernikahan yang sah. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya bersifat menegaskan kedudukan anak sah berdasarkan kacamata hukum yakni anak yang sah berdasarkan status keperdataan. Akan tetapi untuk anak akibat hasil dari kawin hamil mempunyai hubungan biologis dengan laki-laki yang menghamilinya dengan disertai bukti-bukti otentik dari hasil penggunaan teknologi dalam ilmu kedokteran. Serta anak akibat hasil dari kawin hamil mempunyai perwalian dalam jenis pemeliharaan dan pengawasan. Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam maka ayah biologisnya memiliki hak untuk menjadi wali nikah yang melakukan janji pernikahan terhadap laki-laki yang akan menikahi anak biologisnya. akan tetapi apabila masih ragu dengan status hukum perwaliannya maka wali hakim yang berhak menjadi walinya.

Published

2020-12-15

How to Cite

Tamam, M. (2020). PERWALIAN ANAK AKIBAT HASIL DARI KAWIN HAMIL PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 1(1), 21–42. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/17