Analisis Kritis Akad Jual Beli pada Fitur Shopee PayLater: Antara Kemudahan Transaksi dan Risiko Riba Kontemporer
Keywords:
Shopee PayLater, Riba Kontemporer, Fikih Muamalah, Fintech, Akad QardhAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kritis terhadap mekanisme dan keabsahan akad pada fitur Shopee PayLater (SPayLater) dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Di tengah masifnya penggunaan teknologi finansial, SPayLater hadir sebagai solusi pembiayaan instan yang menawarkan kemudahan transaksi, namun menyimpan kompleksitas hukum terkait potensi praktik riba kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substantif, akad pada SPayLater cenderung mengarah pada praktik Qardh bi Fawaid (pinjaman dengan bunga) daripada Bai’ al-Taqsit (jual beli cicil). Hal ini disebabkan oleh ketiadaan unsur kepemilikan barang (milkiyyah) oleh penyedia dana (PT Lentera Dana Nusantara) dan penerapan bunga cicilan serta denda keterlambatan yang bersifat akumulatif. Penambahan biaya yang dikemas sebagai "biaya penanganan" diidentifikasi sebagai bentuk Hilah al-Riba (rekayasa riba) yang tidak mencerminkan biaya operasional riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme SPayLater saat ini masih mengandung unsur riba nasiah yang dilarang dalam Islam, sehingga diperlukan rekonstruksi akad menuju skema yang lebih transparan dan berkeadilan sesuai prinsip muamalah.








