Mitigasi Risiko Riba pada Transaksi Digital: Studi Komparatif Pengelolaan Floating Fund dan Aspek Jua’lah dalam Fitur Cashback Dompet Digital Syariah
Keywords:
Dompet Digital Syariah, Riba, Floating Fund, Cashback, Akad Ju’alahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mitigasi risiko riba pada instrumen dompet digital syariah melalui studi komparatif pengelolaan floating fund dan keabsahan fitur cashback. Di era digitalisasi keuangan, dompet digital konvensional menghadapi tantangan syar’i terkait penempatan dana mengendap di bank konvensional yang menghasilkan bunga serta ketidakjelasan akad pada fitur promosi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dompet digital syariah melakukan mitigasi riba dengan menempatkan floating fund pada Bank Syariah melalui akad Wadiah, sehingga terhindar dari praktik riba nasiah. Terkait fitur cashback, penelitian ini menemukan bahwa risiko riba qardh dapat dimitigasi melalui rekonstruksi akad Ju’alah atau Hibah Moallaq, di mana keuntungan yang diterima pengguna bukan berasal dari kompensasi atas saldo (pinjaman), melainkan hadiah atas transaksi atau penggunaan jasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sharia compliance pada dompet digital sangat krusial dalam menjaga integritas muamalah dan memberikan perlindungan terhadap harta pengguna sesuai prinsip Maqashid Syariah.








