Analisis Kritis Praktik Perjudian Daring (Online) Terhadap Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syariah

Authors

  • Adjie Putra Wijaya Universitas Paramadina

Keywords:

Judi Online, Hukum Ekonomi Syariah, Maisir, maqashid syariah, Gharar

Abstract

Praktik judi online telah bertransformasi menjadi patologi ekonomi digital yang mengancam stabilitas finansial dan moralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan fokus pada validitas akad dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i, penelitian ini membedah fenomena judi online melalui instrumen Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online merupakan bentuk nyata dari Maisir dan Gharar Fahish yang dimanipulasi melalui algoritma teknologi, sehingga akadnya dikategorikan sebagai bathil (batal demi hukum). Secara makro, judi online memicu terjadinya economic leakage (kebocoran ekonomi) dan destruksi sektor riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan sinergi antara ketegasan regulasi pemerintah (Siyasah Syar’iyyah) dan penguatan literasi keuangan syariah guna melindungi lima pilar kemaslahatan umat (Al-Daruriyyat al-Khamsah), terutama perlindungan harta (hifdz al-mal) dan jiwa (hifdz an-nafs).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-12-15

How to Cite

Adjie Putra Wijaya. (2024). Analisis Kritis Praktik Perjudian Daring (Online) Terhadap Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syariah. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 5(2), 81–89. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1139