Analisis Penerapan Teknologi Informasi Fintech Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v6i2.987Keywords:
sharia Fintech, maqashid sharia, digital economy, sharia financeAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya financial technology (Fintech) sebagai inovasi dalam sektor keuangan, termasuk pada layanan keuangan berbasis syariah. Fintech syariah hadir sebagai solusi alternatif yang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas transaksi keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Namun demikian, penerapan Fintech syariah perlu dikaji secara mendalam agar tidak hanya berorientasi pada aspek teknologi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga selaras dengan tujuan utama syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Fintech syariah dalam perspektif maqashid syariah di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan Fintech syariah berpotensi mendukung pencapaian maqashid syariah, khususnya dalam aspek penjagaan harta (ḥifẓ al-māl), penjagaan akal (ḥifẓ al-‘aql), dan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), melalui peningkatan transparansi, keadilan transaksi, serta inklusi keuangan. Namun, tantangan berupa literasi keuangan syariah, pengawasan kepatuhan syariah, dan keamanan data masih perlu mendapatkan perhatian serius. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan dan penguatan praktik Fintech syariah yang berorientasi pada kemaslahatan dan keberlanjutan ekonomi digital.










