Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah pada Baznas DKI Jakarta Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v6i1.626Keywords:
Laporan keuangan, PSAK 109, Akuntansi zakatAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis laporan keuangan atas pengelolaan zakat, infak dan sedekah pada BAZNAS DKI Jakarta, sehingga dapat dilihat bagaimana laporan keuangan BAZNAS DKI Jakarta dicatat dan menilai sejauh mana proses akuntansi laporan keuangan zakat, infak dan sedekah sesuai dengan PSAK 109, tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah(ZIS). Metode yang dipakai pada penelitian, bersifat deskriptif yang dilakukan dengan observasi data atas laporan keuangan BAZNAS DKI Jakarta tahun 2022, dan wawancara langsung dengan pimpinan BAZNAS DKI Jakarta khususnya yang bertanggung jawab terhadap proses pembuatan laporan keuangan. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum tentang laporan keuangan zakat, infak dan sedekah yang kemudian merekonstruksi laporan keuangan zakat, infak dan sedekah BAZNAS DKI Jakarta sesuai dengan standar yang berlaku, yaitu PSAK 109. Transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan zakat, infak dan sedekah, yang terdiri dari lima komponen laporan keuangan yaitu: laporan posisi keuangan, perubahan dana, aset yang dikelola, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sudah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, hal tersebut sesuai dengan tujuan diberlakukannya PSAK 109 pada lembaga pengelola ZIS. Berdasarkan indikator-indikator yang ada dan analisis yang dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses akuntansi yang dijalankan yang dimulai dari proses pengakuan, pengukuran, pengungkapan sudah sesuai dengan PSAK 109. Pada penyajian dalam bentuk laporan keuangan yang berupa, laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dibuat oleh BAZNAS DKI Jakarta juga telah sesuai dengan PSAK No.109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah.