IMPLEMENTASI KONSEP MODERASI BERAGAMA

Rekonsiliasi Terhadap Konflik Pengeras Suara Di Masjid

Authors

  • Zukhruful Irbah Institut Daarul Qur’an, Indonesia
  • Ida Kurnia Shofa Institut Daarul Qur’an, Indonesia
  • Aiga Georgia Institut Daarul Qur’an, Indonesia
  • Anggara Putra Institut Daarul Qur’an, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51875/attaisir.v2i2.91

Keywords:

Moderasi Beragama, Ummatan Wasathan, Pengeras Suara Masjid

Abstract

Atas disahkannya Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya Indonesia terdiri dari berbagai agama, baik agama Islam sebagai agama mayoritas maupun agama seperti Hindu, Budha, Kristen dan Konghucu sebagai agama minoritas, sehingga masing-masing kalangan baik yang mayoritas maupun minoritas harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama untuk hidup bernegara. Indonesia yang mayoritas beragama Islam, terdapat kelompok yang menolak adanya peraturan tersebut karena dinilai dapat menghalangi atau menghambat syiar Islam. Pemahaman akan hal ini cukup menjadi sebuah kekhawatiran kontekstualisasi ajaran Islam sendiri. Al-Qur’an telah menyinggung permasalahan ini melalui surah Al Baqarah ayat 143 tentang bagaimana bersikap moderat dalam beragama, termasuk hak-hak dan kewajiban terhadap agama lain. Allah menjadikan umat Nabi Muhammad sebagai umat yang terbaik (Al Wasath). Dalam tafsir At-Thabari, kata ummatan wasathan bermakna penengah (hakim). Kemudian dalam tafsir Al-Qurthubi terdapat 3 makna, pertama yaitu sebagai agama yang adil, kedua, sebagai penengah dan ketiga, sebagai umat yang terpilih. Adapun menurut Buya Hamka Ummatan Wasathan memiliki arti penengah. Nilai-nilai islam dibangun atas dasar pola pemikiran yang lurus dan tidak berlebih-lebihan. Islam memberikan kelonggaran dalam cara mensyiarkan agama terhadap agama lain untuk mendapatkan haknya sehingga tidak terganggu oleh pengeras suara di masjid. Konsep moderasi beragama merupakan jalan tengah di antara keberagaman agama khususnya yang ada di Indonesia. Pemahaman Islam secara moderat dapat menjaga hubungan yang harmonis, dengan begitu islam akan memberikan kesan dengan wajah yang ramah, humaniter dan toleransi. Hal ini sekaligus menjadi jawaban dalam menghadapi era 5.0 yang mana pemahaman terhadap moderasi beragama menjadi kebutuhan yang urgent seiring dengan perkembangan zaman dan cara menyikapi berbagai permasalahan yang timbul. Jika dikorelasikan antara kontekstualisasi Ummatan Wasathan dengan konflik yang sedang terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa umat islam dapat mensyiarkan agama islam melalui pengeras suara masjid yang didasari peraturan-peraturan yang jelas sehingga dapat berlaku adil dan menjaga keharmonisan dengan masyarakat non muslim. Dalam kepenulisan ini digunakan metode research library untuk menjawab permasalahan di atas. Dengan adanya Surat Edaran Nomor Se. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushola, dimaksudkan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dengan ketentuan- ketentuan, pemasangan dan penggunaan serta tata cara penggunaan pengeras suara, di antaranya adalah pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Adapun ketentuan pemasangan dan penggunaan adalah volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Adzan dikumandangkan dengan pengeras suara luar akan tetapi setelah adzan dikumandangkan dalam pedoman tertulis hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Volume pengeras suara dapat dikondisikan sesuai keadaan sekitar dan tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan speaker luar ketika di masjid tersebut sedang menjalani kegiatan dan acara tertentu. Berpikir dan bersikap moderat merupakan hal yang harus diprioritaskan untuk mencapai tujuan bersama yaitu menjalani kehidupan berwarga negara yang harmonis diatas semua perbedaan.

Published

2021-12-15

How to Cite

Irbah, Z., Shofa, I. K., Georgia, A., & Putra, A. (2021). IMPLEMENTASI KONSEP MODERASI BERAGAMA: Rekonsiliasi Terhadap Konflik Pengeras Suara Di Masjid. AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies, 2(2), 87–96. https://doi.org/10.51875/attaisir.v2i2.91