SIGNIFIKANSI HUKUM QISHASH DENGAN PENDEKATAN MA’NA-CUM-MAGHZA

Authors

  • Ida Kurnia Shofa Institut Daarul Qur’an, Indonesia
  • Mohammad Arif UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.51875/attaisir.v3i2.136

Keywords:

Qishash, Hermeneutika Ma’na-cum-maghza, al-Baqarah: 178-179

Abstract

Kasus kriminalitas baik pembunuhan maupun pencideraan fisik masih menjadi kejahatan yang marak di Indonesia sebab hukuman yang diancamkan kepada pelaku kriminal seringkali tidak membuat pelaku takut atau jera. Di dalam Islam, hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan atau pencideraan fisik disebut qishash. Artikel ini akan membahas kontekstualisasi hukuman qishash dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 178-179 menggunakan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza. Redaksi ayat tersebut secara tekstual membahas tentang hukuman mati untuk pelaku pembunuhan. Jika dipandang dari sudut pandang hak asasi manusia dan pandangan nilai kontemporer, hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan (dehumanis). Berdasarkan asumsi tersebut maka perlu adanya pemahaman secara kontekstual terhadap ayat tersebut. Menggunakan kajian pustaka dan analisis deskriptif serta mengaplikasikan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza maka hasil yang ditemukan adalah 1) penerapan hukuman qishash merupakan tradisi masyarakat Arab sejak pra Islam, 2) makna signifikansi surah al-Baqarah ayat 178-179 adalah efektivitas hukuman yang memberikan efek jera serta menjadi wasilah menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang hukumannya dapat berupa apapun yang dapat mencapai tujuan utama tersebut sesuai dengan makna substansial ayat dan kondisi sosial budaya di mana kasus tersebut terjadi.

Published

2022-12-15

How to Cite

Shofa, I. K., & Arif, M. (2022). SIGNIFIKANSI HUKUM QISHASH DENGAN PENDEKATAN MA’NA-CUM-MAGHZA. AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies, 3(2), 17–28. https://doi.org/10.51875/attaisir.v3i2.136