HUKUM CRYPTOCURRENCY PERSFEKTIF FIQH KONTEMPORER

Authors

  • Madha Ratu Nisa Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Muhammad Rofiq Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Cryptocurrency, Cryptocurrency dalam Islam, Hukum Islam

Abstract

Bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi, instrument alternatif juga ikut berkembang hal ini untuk ketika melaksanakan pembayaran selain memakai uang kertas dan uang logam pada skala domestik ataupun internasional. Hal in mengundang beragam inovasi yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Selaku elemen dari perkembangan teknologi informasi, dengan begitu menimbulkan dan mengembangkan instrumen keuangan jenis baru yaitu cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang memakai teknologi kriptografi selaku keamanan serta susah untuk ditiru, yang mana transaksi  bisa dilaksanakan atau mesti dilaksanakan di jaringan internet (online) untuk semua transaksi data akan dilakukan penyandian memakai algoritma kriptografi tertentu. Secara umum, ulama mempunyai dua argumen yang berbeda. Kelompok pertama berargumen bahwa itu adalah diperbolehkan dalam syariat Islam (halal). Kelompok lain berargumen bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan oleh syariat Islam (haram).

Published

2021-12-15

How to Cite

Ratu Nisa, M., & Rofiq, M. (2021). HUKUM CRYPTOCURRENCY PERSFEKTIF FIQH KONTEMPORER. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 2(2), 25–31. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/66