PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP JUAL BELI DENGAN PENENTUAN HARGA SETELAH BARANG DIJUAL
Studi Kasus Di Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan
Keywords:
Jual beli, Penentuan harga, Barang jualAbstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis yaitu menelaah gejala sosial yang ada dan sebab terjadinya ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik gali data dengan metode interview dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa mekanisme jual beli dengan penentuan harga setelah barang dijual adalah petani tambak menjual hasil panen kepada juragan dengan memberikan harga hasil panen setelah hasil panen dijual oleh juragan. Pandangan tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama akad semacam ini dilarang oleh agama dengan alasan bahwa tidak adanya kejelasan dari akad yang dilakukan, sedangkan tokoh agama dari Muhammadiyyah berpendapat bahwa akad semacam ini tetap sah dengan alasan adanya keridhoan dari kedua belah pihak.