SYIRKAH DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH
Keywords:
Syirkah, Muamalah, IslamAbstract
Syirkah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam. Syirkah adalah perjanjian kerja sama atau persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sah dan produktif, dimana pada awal perjanjian masing-masing pihak menanamkan modalnya, dengan keuntungan dan resiko dibagi bersama dalam persentase. kerja sama Syirkah juga merupakan kerjasama bisnis syariah dalam kerangka gotong royong antara pihak-pihak yang memiliki modal dan pengetahuan bisnis, baik secara individu maupun kelembagaan. Kajian ini membahas tentang kerjasama (syirkah) dalam perspektif dan definisi Islam, sumber hukum syirkah Al-Quran dan Hadits, rukun dan syaratnya, jenis syirkah, akhir syirkah dan prinsip-prinsipnya serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi Islam. Institusi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam tentang upaya kerjasama (syirkah) dalam perspektif Islam, khususnya Hadits ahkam muamalah.