TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH (LEASING SYARIAH) DI PT CITIFIN MULTIFINANCE SYARIAH
Keywords:
Hukum Islam, Pembiayaan BermasalahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Citifin Multifinance Syariah selaku Lembaga Keuangan Syariah berprinsip full Syariah yang kemudian ditinjau dengan hukum Islam. Metodologi penelitian menggunakan bersifat diskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan logika deduktif dan induktif. Pendekatan logika deduktif yaitu mengemukakan operasionalisasi perjanjian financial leasing PT. Citifin Multifinance Syariah yang kemudian ditarik dengan pendekatan logika induktif yaitu menganalisis bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut dengan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengannya, sehingga diperoleh suatu kesimpulan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut. Hasil Penelitian menemukan: Strategi penanganan dan penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga eksekusi unit/jaminan serta melalui proses hukum. Dari hal-hal ini menurut Citifin Multifinance Syariah dianggap cukup efektif untuk menekan pembiayaan yang bermasalah. Dalam Tinjauan Hukum Islam sendiri, memandang bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Citifin Multifinace Syariah dalam penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah seperti upaya penjadwalan ulang (rescheduling), penataan kembali (reconditioning), eksekusi jaminan/unit hingga proses hukum dinilai sesuai dengan prinsip syariah khususnya menyangkut prinsip penyelesaian hutang-piutang.