EKSEKUSI MATI DALAM PERSPEKTIF HADIS
Telaah atas Hadis Hukuman Mati Bagi Pelaku Zina, Murtad dan Pembunuh
DOI:
https://doi.org/10.51875/alisnad.v3i2.132Keywords:
Hadis, Mati, Zina, Murtad, PembunuhAbstract
Dalam memahami teks hadis, diperlukan kehati-hatian serta ketelitian, seringkali dalam meneliti hadis kita dihadapakan pada sebuah pilihan, apakah teks hadis yang diteliti harus dipahami secara tekstual atau kontekstul. Salah satu hadis yang menarik dikaji secara mendalam adalah hadis tentang dibolehkannya melakukan pembunuhan terhadap tiga golongan, yaitu pelaku zina, pelaku pembunuhan dan orang yang berpindah agama (murtad). Dalam berbagai literatur fikih klasik tiga golongan tersebut boleh dibunuh secara legal. Tapi seiring dengan berjalannya waktu pemahaman hadis tentang bolehnya membunuh dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga pemahaman hadis tersebut harus ditinjau ulang dengan melakukan pemahaman hadis dengan pendekatan kontekstul. Problemnya adalah bagaimana memahami hadis tersebut dengan pemahaman yang tepat secara kontekstual. Dalam hal ini, penulis akan fokus membedah pemahaman hadis tersebut dengan pendekatan kontekstul. Pendekatan ini sangat penting sebab apabila hadis ini dimaknai secara tekstual, maka orang Islam dilegalkan untuk membunuh orang lain. Jika hal itu dibiarkan tanpa adanya tindakan, maka akan banyak terjadi pembunuhan serta konflik yang akan ditimbulkan.