Prosedur Arbitrase Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesain Sengketa
Keywords:
Arbitrase, penyelesaian sengketa, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999Abstract
Menurut Undang Undang No 30 Tahun 1999 diatur penyelesaina perkara dengan jalur litigasi yaitu penyelesain sengketa dengan arbitrase. Arbitrase adalah dimana para pihak yang bersengketa menempuh jalus litigasi diluar jalur pengadilan yang mana masing masing pihak menunjuk seorang arbiter sebagai penengah penyelesain sengketa. Masing masing pihak mengikat diri pada badan arbiter yang ditunujuk dan dituangkan dalam sebuah klausal perjanjian yang memilki kekuatan hukum. begitu juga dengan hasil keputusan dari arbitrase yang juga memilki kekuatan hukUm tetap.arbiter ditunjuk melalui kesepakatan anatara kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan Undang Undang No30 tahun 1999” tentang arbitrase.