Penyelesaian Sengketa Perbankan melalui Mediasi
Keywords:
Bank, Mediasi Perbankan, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Perbankan sebagai sarana penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat menempati posisi strategis dibandingkan dengan Lembaga keuangan lainnya. Dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya, bank membuthkan kepeercayaan dari masyarakat yang akan menyimpan uangnya atau melakukan kegiatan keuangan lainnya di bank. Oleh karena itu, bank diharapkan memberikan perlindungan yang layak bagi nasabah-nasabahnya agar terjaga dengan baik hak-hak nasabah. Dalam kegiatan Bank sebagai sarana penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat dan untuk masyarakat, tidak lepas dari adanya sengketa yang mana mungkin terjadi antara nasabah dengan bank. Maka, untuk melindungi hak-hak dari nasabaah maupun bank, Bank Indonesia mengeluarkan perlindungan hukum yaitu berupa Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No 10/1/PBI/2008. Mediasi perbankan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara nasabah dengan bank. Penyelesaian sengketa Perbankanselain dengan Mediasi dapat pula menggunakan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).