PERSFEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Authors

  • Abyla Lifiardi Andreawan Institut Daarul Qur'an Jakarta
  • Rina Susanti Abidi Institut Daarul Qur'an Jakarta

Keywords:

Pernikahan, Beda Agama, UU 1 Tahun 1974

Abstract

Dalam Islam, pernikahan beda agama sangat di larang di karenakan banyak sekali mudharat nya. Dalam Islam tidak hanya memikirkan tentang perasaan cinta saja, akan tetapi bagaimana nasib keturunan nya kelak. Pernikahan beda agama sudah melenceng jauh dalam agama Islam karena tidak memenuhi hukum serta syarat pernikahan yang sudah di tetapkan agama Islam. Selain dalam Islam pernikahan beda agama tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia, sebab undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang pernikahan beda agama. Dalam pernikahan beda agama bahwa kerugian (mudharat) lebih berat dari pada keuntungan nya (maslahah) oleh sebab itu banyak sekali pendapat-pendapat penentangan dari cendikiawan muslim tentang pernikahan ini. Metode penelitian ini menggunakan penlitian tinjauan pustaka dengan pendekatan kualitatif untuk mempereoleh data deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan perkawinan yang dilakukan di wilayah Indonesia harus dilakukan di atas satu jalur artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dilaksanakan berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.

Published

2021-12-15

How to Cite

Lifiardi Andreawan, A., & Susanti Abidi, R. (2021). PERSFEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 2(2), 32–37. Retrieved from https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/67