HUKUM ABORTUS ATAU ABORSI
Keywords:
Negara Indonesia, Undang-undang, hukum pidana, IslamAbstract
Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara indonesia sendiri tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk kedalam bab kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak sekali dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Umumnya aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan sex diluar pernikahan. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasaran pada alasan yang dapat dibenarkan dalam islam.