Studi Kepatuhan Pegadaian Syariah Terhadap Standar Pengelolaan Marhun dalam Akad Rahn
Keywords:
Pegadaian Syariah, Kepatuhan Syariah, Marhun, Akad Rahn, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan Pegadaian Syariah terhadap standar pengelolaan marhun dalam akad rahn berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 25/DSN-MUI/III/2002 serta prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Fokus kajian meliputi mekanisme penaksiran, penyimpanan, pengamanan barang jaminan, penetapan biaya ujrah (mu’nah), serta transparansi informasi kepada nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi pada salah satu cabang Pegadaian Syariah di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber dan metode untuk memastikan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah secara normatif telah menerapkan pengelolaan marhun sesuai dengan ketentuan fatwa dan standar syariah, terutama dalam pemisahan akad rahn dan ijarah, serta sistem penyimpanan barang jaminan. Namun demikian, masih ditemukan variasi praktik operasional dan keterbatasan transparansi biaya yang berimplikasi pada persepsi kepatuhan syariah secara substantif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan literasi syariah nasabah, dan optimalisasi peran pengawasan syariah guna mewujudkan praktik Pegadaian Syariah yang lebih adil, amanah, dan transparan.








