Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Mekanisme Paylater Syariah di Platform E-Commerce
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, paylater syariah, BNPL, E-commerce, Fintech SyariahAbstract
Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai skema pembayaran baru, salah satunya fitur paylater atau buy now pay later (BNPL) pada platform e-commerce. Skema ini menawarkan kemudahan dengan memungkinkan konsumen berbelanja terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari, baik melalui lembaga pembiayaan maupun perusahaan fintech. Di sisi lain, mekanisme paylater menimbulkan problematika hukum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait potensi riba, gharar, dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme paylater syariah di platform e-commerce dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui telaah terhadap al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi keuangan syariah, serta berbagai artikel jurnal terkait paylater dan BNPL syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa skema paylater konvensional umumnya menggunakan akad qard yang disertai tambahan bunga dan denda keterlambatan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Namun, secara konsep, paylater dapat disesuaikan menjadi paylater syariah apabila menggunakan akad yang sah, seperti murabahah, bay‘ bi tsaman ajil, ijarah, atau kafalah; imbalan yang diambil berbentuk ujrah yang disepakati di awal; bebas dari riba dan gharar; serta disertai perlindungan konsumen dan pengendalian perilaku konsumtif sesuai maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menegaskan pentingnya desain produk paylater syariah yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sosial.








