Manajemen Kepatuhan Syariah (Sharia compliance) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Kepatuhan Syariah, Manajemen, Hukum Ekonomi Syariah, Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan prinsip fundamental yang membedakan lembaga keuangan syariah dari sistem keuangan konvensional. Prinsip ini memastikan bahwa seluruh aktivitas manajerial, operasional, dan akad yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen kepatuhan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan menitikberatkan pada perannya dalam tata kelola, manajemen risiko, dan harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan menelaah literatur fiqh klasik, buku hukum ekonomi syariah kontemporer, jurnal ilmiah, fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, serta regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen kepatuhan syariah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai sistem tata kelola menyeluruh yang mengintegrasikan aspek hukum, etika, dan manajemen guna menjamin transparansi, keadilan, serta keberlanjutan lembaga keuangan syariah.








