Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembagian Waris Tanah Ulayat Menurut Ibnu Asyur (Studi Kasus Masyarakat Ulakan – Sumatra Barat)
Keywords:
Hukum Waris, Ekonomi Syariah, Maqasid al-Syariah Ibnu AsyurAbstract
Sistem waris adat Minangkabau di Sumatra Barat menganut sistem kekerabatan matrilineal, di mana harta pusako tinggi, khususnya tanah ulayat, diwariskan kepada perempuan. Sistem ini kerap diperdebatkan karena dinilai bertentangan dengan hukum waris Islam yang menetapkan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan sebesar 2:1 sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 11. Kritik terhadap pusako tinggi juga disampaikan oleh Syekh Khatib al-Minangkabawi yang menilai praktik tersebut mengandung unsur syubhat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab pertentangan antara hukum waris adat dan syariat Islam serta mengkaji kemaslahatan pusako tinggi ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah dan Maqasid al-Syariah Ibnu Asyur. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis dan didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pusako tinggi memiliki nilai kemaslahatan, terutama dalam menjaga ekonomi kaum perempuan dan keberlanjutan keturunan. Dalam perspektif ekonomi syariah, pusako tinggi dapat dianalogikan sebagai wakaf khusus bagi keturunan. Ditinjau dari Maqasid al-Syariah, praktik ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (al-din), harta (al-mal), dan keturunan (al-nasl), sehingga mencerminkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.








