Optimalisasi Potensi Wakaf di Indonesia: Tantangan dan Peran Digitalisasi dalam Penguatan Manfaat Wakaf bagi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v5i1.292Keywords:
Wakaf, Digitalisasi Wakaf, Pengelolaan WakafAbstract
Penelitian ini mengkaji potensi wakaf di Indonesia, mengidentifikasi tantangan pengelolaannya, dan mengeksplorasi peran digitalisasi dalam memperkuat manfaat wakaf bagi masyarakat. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, dengan wakaf tanah mencapai 430.386 lokasi seluas 56.254,19 hektar dan wakaf tunai diperkirakan Rp180 triliun per tahun. Tantangan utama meliputi tata regulasi yang belum optimal, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang terbatas, dan pemanfaatan teknologi yang belum maksimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, mengumpulkan data dari buku, jurnal, makalah, dan sumber internet yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi, yang diperkuat oleh pandemi COVID-19, mendorong inisiatif seperti wakaf saham, insurance linked wakaf, cash wakaf linked sukuk, dan layanan elektronik perbankan, yang mempermudah partisipasi dan meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf. Integrasi data wakaf nasional oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga berperan penting. Kesimpulannya, dengan manajemen yang tepat dan dukungan komprehensif, sektor wakaf di Indonesia dapat berkontribusi signifikan dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di mana digitalisasi menawarkan solusi penting untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat wakaf.