JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v5i1.284Keywords:
Judi Online, Maqashid SyariahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas judi online dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dengan teknik analisis data berupa analisis isi (content analysis), induksi, dan deduksi. Kesimpulan dari pembahasan artikel ini adalah sebagai berikut. Pertama, judi (maisir) adalah setiap permainan di mana seseorang berharap memenangkan sesuatu yang berharga dengan mempertaruhkan sesuatu yang bernilai, sering kali uang, tanpa melakukan usaha produktif atau memberikan kontribusi nyata. Judi sangat dilarang dalam Islam karena dianggap merusak moral dan sosial serta membawa kerugian ekonomi. Kedua, maqashid syariah merujuk pada tujuan atau maksud hukum Islam yang melindungi kepentingan dasar manusia, mencakup agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Konsep ini membantu dalam menganalisis praktik dan fenomena sosial serta ekonomi modern untuk memastikan mereka tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip Islam. Ketiga, Judi online mengandung dampak yang merugikan karena mempengaruhi kelima aspek yang dilindungi maqashid syariah, agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Keempat, beberapa strategi yang bisa digunakan sebagai solusi untuk mengatasi judi online adalah penerapan hukum yang lebih ketat, edukasi masyarakat mengenai bahaya judi, serta penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan disarankan melakukan kerja sama internasional untuk menangani masalah judi online yang bersifat transnasional.